Penahanan Ahmad Dhani Batal Dipindah ke Surabaya Hari Ini

Rabu, 06 Februari 2019 - 13:41 WIB
Penahanan Ahmad Dhani Batal Dipindah ke Surabaya Hari Ini
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Indra Wansyah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hari ini kliennya tersebut batal dipindah ke Rutan Medaeng.Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Ahmad Dhani Prasetyo hari ini dikabarkan batal dipindah penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Terpidana kasus ujaran kebencian itu rencananya akan dibawa ke Surabaya besok, Kamis (7/2/2019) untuk menjalani sidang dalam perkara yang sama.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Indra Wansyah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hari ini kliennya tersebut batal dipindah ke Rutan Medaeng. Sayangnya, pihaknya belum mengetahui secara detail alasan dari pembatalan tersebut. (Baca juga: Dari LP Cipinang, Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng)

“Saya dapat kabar dari tim (tim pengacara) kalau Ahmad Dhani batal dipindah ke Surabaya. Bahkan, kabarnya Ahmad Dhani tidak jadi ditahan di Surabaya karena setelah sidang akan dibawa lagi ke Jakarta,” katanya, Rabu (6/2/2019).

Pihaknya sendiri mengaku tidak keberatan ketika Ahmad Dhani tidak jadi ditahan di Surabaya. Ketika tidak ditahan di Surabaya, maka dirinya harus bolak-balik Jakarta-Surabaya untuk mendampingi kliennya tersebut.

“Kalau kami siap saja dengan ADP (Ahmad Dhani Prasetyo). Itu sudah menjadi komitmen kami. Tinggal nanti mekanisme persidangan saja seperti apa,” ujarnya. (Baca juga: PN Surabaya Bakal Sidangkan Ahmad Dhani 7 Februari)

Sebelumnya diberitakan bahwa, Ahmad Dhani oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dianggap terbukti melakukan ujaran kebencian dengan vonis 18 bulan penjara. Saat ini dia menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Namun disisi lain, suami Mulan Jameela itu juga sedang berperkara di Surabaya dalam kasus yang sama. Diketahui, Ahmad Dhani Prasetyo oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). (Baca juga: Sidangkan Ahmad Dhani, PN Surabaya Minta Bantuan Pengamanan Polisi)

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, musikus yang terjun ke dunia politik ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel.

Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6589 seconds (0.1#10.140)