Mulan Antar Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya

Kamis, 07 Februari 2019 - 10:27 WIB
Mulan Antar Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya
Ahmad Dhani menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Kamis (7/2/2019).Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Rutan Klas I Cipinang, Jakarta menuju Rutan Klas I Medaeng, Surabaya, dilakukan Kamis (7/2/2019) dini hari tadi.

Pantauan di Rutan Cipinang, (Kamis (7/2/2019) dini hari, mobil tahanan keluar pukul 01.00 WIB. Ahmad Dhani diperkirakan berada dalam mobil tersebut.
(Baca juga: Besok Pagi Ahmad Dhani Tiba di Surabaya Langsung ke Pengadilan)

Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela dengan menggunakan mobil pribadi ikut menyertai dari belakang saat mobil tahanan keluar rutan.

Ahmad Dhani divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) 1,5 tahun penjara terkait ujaran kebencian. (Baca juga: Penahanan Ahmad Dhani Batal Dipindah ke Surabaya Hari Ini)

Musisi yang terkenal melalui kelompok musik Dewa 19 itu akan menjalani persidangan dalam perkara lainnya, yaitu pencemaran nama baik, terkait ucapannya di media sosial (medsos) yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis (7/2/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8031 seconds (0.1#10.140)