Sabu 1,1 Kg Disimpan di Dalam Shock Breaker Motor Disita Petugas Bandara Juanda

Jum'at, 08 Februari 2019 - 23:01 WIB
Sabu 1,1 Kg Disimpan di Dalam Shock Breaker Motor Disita Petugas Bandara Juanda
Ahmad Zuhari (26) diamankan di Bandara Juanda Surabaya saat turun dari pesawat Airasia nomor penerbangan QZ-325 rute Kuala Lumpur-Surabaya karena membawa sabu 1,1kg.Foto/Dok
A A A
SIDOARJO - Bea Cukai Bandara Juanda gagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,1 kg dari Malaysia dengan modus disimpan di balik onderdil shock breaker motor

Selain mengamankan seorang tersangka warga Sumatera Utara, petugas juga menyita 1,1 kg sabu. Ahmad Zuhari (26) warga Jalan MT Haryono, Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai, Sumatera Utara, adalah penumpang Airasia dari Kuala Lumpur-Malaysia terpaksa harus berurusan dengan petugas.

Tersangka diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda Surabaya saat turun dari pesawat Airasia nomor penerbangan QZ-325 rute Kuala Lumpur-Surabaya. (Baca juga: Jadi Kawasan Industri, Ngoro Rawan Peredaran Narkoba)

Saat itu pelaku diketahui membawa kardus berisi onderdil sepeda motor berupa delapan buah shock breaker. Petugas yang membongkar kardus dan memeriksa shock breaker tersebut mendapati ada bungkusan plastik berisi serbuk putih yang ternyata sabu.

Kepala Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto mengatakan, upaya penyelundupan barang haram ini nyaris lolos karena sabu sempat tidak terdeteksi alat X-Ray sebab sabu disembunyikan dalam shock breaker.

Selain itu pada hari yang berbeda, petugas Bea Cukai Juanda juga menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 525 gram. Saat itu petugas mendapatkan informasi dari intelijen Bea Cukai Batam bahwa telah menangkap seorang berinisial O, penumpang Lion Air nomor penerbangan JT 948 rute Kuala Namu-Batam-Surabaya. (Baca juga: Jaringan Pengedar Sabu Jaringan Dumai-Madura Dicokok BNNP Jatim)

Ketika diinterogasi, pelaku mengaku membuang sabu yang dibawanya ke dalam pesawat. Petugas Bea Cukai Bandara Juanda kemudian melakukan pencarian. Lalu mendapati empat bungkus plastik hitam berisi sabu.

“Barang bukti empat bungkus sabu akan diserahkan ke Bea Cukai Batam untuk penindakan hukum lebih lanjut,” kata dia.

Para pelaku penyelundup sabu ini diancam pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8623 seconds (0.1#10.140)