Berikut Kronologi Penangkapan Dosen UNJ Robertus Terkait Dugaan Hina TNI

Kamis, 07 Maret 2019 - 09:44 WIB
Berikut Kronologi Penangkapan Dosen UNJ Robertus Terkait Dugaan Hina TNI
Dosen sosiologi UNJ Robertus Robert. (Foto: Twitter @rivanlee)
A A A
JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert.

Penangkapan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) itu dilakukan pada Kamis (7/3/2019) dini hari tadi. (Baca juga: Pelesetkan Mars ABRI, Dosen UNJ Robertus Robert Dicokok Polisi)

"Pukul 00.30 telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," kata Dedi dalam keterangan resminya, Kamis (7/3/2019).

Peneliti dari Indonesian Legal Rountable (ILR) itu kemudian digelandang oleh polisi ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri dari kediamannya di Kota Depok, Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penangkapan terhadap Robert sendiri dilakukan lantaran dirinya diduga telah melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

"Dasar Laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/0288/I/2019/Bareskrim tanggal 6 Maret 2019. Melakukan orasi pada saat demo di Monas, tepatnya depan Istana, dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," kata Dedi. (Baca juga: Plesetkan Lagu Mars ABRI, Dosen UNJ Robertus Robert Resmi Tersangka)

Oleh pihak kepolisian, Robert dijerat Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang Mengatur ITE dan/atau Pasal 270 KUHP.

Hingga pagi ini, Robert masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bareskrim Mabes Polri. "Masih dalam pemeriksaan. Itu dulu infonya dari Direktorat Siber," ucap Dedi.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7927 seconds (0.1#10.140)