Datangi Polda Jawa Timur, Vanessa Angel Ditahan?

Rabu, 30 Januari 2019 - 13:15 WIB
Datangi Polda Jawa Timur, Vanessa Angel Ditahan?
Vanessa Angel datang memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019). SINDOneww/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Vanessa Angel memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedatangan artis FTV itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online.Ketika turun dari mobil, dengan langkah tergesa Vanessa yang mengenakan kacamata hitam, bergegas menuju ruang penyidik. Sayangnya, lagi-lagi Vanessa bungkam untuk menjawab cercaan pertanyaan awak media. (Baca juga: Datangi Polda Jatim, Vanessa Angel Memilih Diam Seribu Bahasa)

Pengacara Vanessa berusaha memecah serbuan awak media yang mengerubuti Vanessa untuk mengambil gambar. Semenit kemudian, perempuan yang pernah menjalin hubungan dengan cucu Presiden pertama RI itu berhasil masuk ke ruang penyidik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sesuai dengan jadwal hari ini, Vanessa Angel dipanggil sebagai tersangka. Dimana pada Jum’at lalu yang berhalangan hadir karena sakit. (Baca juga: Vanessa Angel Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Jatim)

Vanessa Angel dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Mengenai nanti (Vanessa Angel) bakal ditahan atau tidak, itu kewenangan dari penyidik,” katanya di Mapolda Jatim.

Barung menjelaskan, jika mengacu pada pasal yang disangkakan, ada kemungkinan penyidik akan melakukan penahanan terhadap Vanessa. Pasalnya, ancaman hukumanya enam tahun penjara.

Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan agar tersangka tidak melarikan diri. “Kmungkinan besar kita akan melakukan penahanan pada yang bersangkutan (Vanessa)," pungkas Barung. (Baca juga: Prostitusi Online, Tarif Artis dan Model Rp150 Juta untuk Berhari-hari)
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8095 seconds (0.1#10.140)