Pemkot Blitar Serahkan Urusan Nasib Operasional 8 Karaoke ke DPRD

Rabu, 30 Januari 2019 - 13:30 WIB
Pemkot Blitar Serahkan Urusan Nasib Operasional 8 Karaoke ke DPRD
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar, menyegel tempat karaoke di beberapa wilayah belum lama ini. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Meski sudah melakukan evaluasi, Pemkot tak berani memutuskan persoalan izin operasional 8 lokasi hiburan yang sebelumnya telah ditutup serentak.

Eksekutif menyerahkan keputusan buka tutup karaoke kepada legislatif. Bahkan bagi karaoke yang segel penutupannya telah dibuka, eksekutif melarang beroperasi sebelum ada izin dari legislatif. Wakil Wali Kota Blitar Santoso meminta semua pihak menunggu rekomendasi dari legislatif. (Baca juga: Ketua Ormas Islam Terkejut, Saat Ikut Tutup 8 Tempat Karaoke)

“Tunggu sampai ada rekomendasi resmi dari dewan , “ujar Wakil Wali Kota Blitar Santoso kepada wartawan, Rabu (30/1/2019).

Paska digerebeknya karaoke Maxi Brilian Live Musik oleh Polda Jatim lantaran kedapatan menyediakan fasilitas striptis dan seks bebas, Pemkot Blitar menutup delapan karaoke lainnya.

Kedelapan karaoke itu adalah Jojo, Go Rame, Mega, Grand Mansion, Vivace, Next, 99 dan Puri Perdana. Penutupan disertai penyegelan lokasi sebagai tindak lanjut rekomendasi DPRD. Legislatif yang sebelumnya didesak gabungan ormas Islam menilai kedelapan karaoke juga menyediakan praktek serupa Maxi Brilian.

Pemkot memberi waktu sepekan untuk melakukan kajian ulang, yakni mengecek ulang perizinan dan sebagainya. Artinya penutupan karaoke dipastikan tidak bersifat permanen. Begitu segel dilepas, salah satu karaoke, yakni 99 telah beroperasi. (Baca juga: Ah...Mulai Hari Ini Seluruh Rumah Karaoke di Kota Blitar Ditutup)

Dan itu reaksi pro dan kontra di masyarakat Kota Blitar kembali memanas. “Tempat yang segelnya sudah dibuka, jangan beroperasi dulu, “kata Santoso. Santoso menegaskan tidak akan melangkah sebelum mendapat rekomendasi dewan.

Dia berdalih evaluasi rumah karaoke berangkat dari rekomendasi dewan. Karenanya, tindakan yang diambil eksekutif juga akan menunggu rekomendasi dewan. Selain itu, kata Santoso Pemkot juga tengah menyiapkan peraturan daerah.

Sebab payung hukum yang digunakan selama ini menggunakan Peraturan Kementrian Pariwisata Nomor 16 Tahun 2014. (Baca juga: Jengkel Dituding Tak Pancasilais, DPRD Polisikan Pengacara Karaoke)

“Kami juga menginstruksikan Dinas Pariwisata dan Budaya untuk segera menyusun draft peratyran tentang usaha karaoke di Kota Blitar, “katanya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar Agus Zunaedi mengatakan pihaknya sudah menerima hasil evaluasi karaoke dari eksekutif. Hasil evaluasi itu sudah dilimpahkan ke Komisi III yang membidangi perizinan.

Dari telaah yang dilakukan, legislatif menemukan banyak aktivitas transaksi dalam hiburan malam yang belum diperdakan. Sebut saja soal perdagangan minuman keras dan sejenisnya. (Baca juga: Selain Disegel, Izin Usaha Karaoke Striptis Blitar juga Dicabut)

“Dan membuat payung hukum atau perda membutuhkan waktu cukup lama. Karena sebelum ada Perda harus ada Perwali dulu. Sementara di Kota Blitar belum ada Wali Kota definitif, “ujarnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0416 seconds (0.1#10.140)